LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi sebanyak 4 kali. Identitas tersangka adalah S BIN M.ALI (22), seorang warga Dusun 7 Rw 007 kelurahan Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana pencurian pada tanggal 10 November 2023. Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Singosari Enggal Kota Bandar Lampung.
"Saat melakukan aksi pencurian, tersangka menggunakan kunci Letter T dan dibantu oleh rekannya, Idris, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkap Kombes Pol Umi pada Sabtu (11/11/23).
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib:
1. 1 (Satu) senjata tajam jenis badik.
2. 2 (Dua) senjata tajam jenis pisau garpu.
3. 1 (Satu) hodie/jaket warna hitam (yang digunakan Pelaku saat melakukan pencurian).
4. 1 (Satu) celana warna hitam (yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian).
5. Rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian.
6. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Abu-abu (alat yang digunakan saat melakukan pencurian pada 22 Juli 2023).
7. 2 (Dua) Hp Merk Nokia.
8. 1 (Satu) HP Strawbery.
9. 1 (Satu) topi warna hitam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung mengapresiasi kerja keras Tekab 308 Presisi dan Polresta Bandar Lampung dalam menangkap pelaku serta berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. (Humas)